Pendidikan Pelatihan Online Training – OflineTraining dan Uji
Kompetensi Teknisi Bidang Refrigerasi dan Tata Udara (AC)
bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 2022.
LATAR BELAKANG
Setelah terbitnya UU Ketenagakerjaan Nomor 13
Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23
Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun
2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan
sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi
Tata Udara, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2016
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri
Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan Yang Tidak Dapat
Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) Bidang Industri Air Conditioner (AC),
serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Pada Jabatan Kerja Teknisi
Refrigerasi dan Tata Udara.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja
diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan
terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja
sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan
demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang
setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu
pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Pelatihan ini merujuk pada Skema Sertifikasi
yang terdaftar di BNSP. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :
2/BNSP/VII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
Profesi.
TUJUAN
·
Melaksanakan
Diklat dan Kursus Kompetensi Bidang Pendingin dan Tata Udara
·
Memahami
Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
·
Melakukan
instalasi Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
·
Merencanakan
dan membaca gambar sistem
·
Mengidentifikasi
troble shooting kelistrikan sistem
·
Melaksanakan
Uji Kompetensi berstandar SKKNI sesuai pedoman BNSP 301
·
Memberikan
pengakuan Sertifikasi Kompetensi berstandar BNSP
·
Sertifikasi
kompetensi mencakup pengakuan terhadap keterampilan kerja (skills), sikap kerja
dan kepribadian (attitude), dan tingkat ilmu pengetahuan (knowledge) yang
menunjang dengan bidang pekerjaan sesuai kebutuhan Industri.
LAYANAN
·
Pendidikan Dasar kompetensi standar
kejuruan Refrigerasi dan Tata udara (AC)
·
Pelatihan keterampilan Teknis AC
RESIDENTIAL, AC KOMERSIAL, REFRIGERASI DOMESTIK, AC SENTRAL DAN CHILLER , AC
VRV non sertifikasi
·
Training Sertifikasi Operator dan Teknisi
Refrigerasi dan AC bersertifikat BNSP
SKEMA SERTIFIKASI TEKNISI REFRIGERAN dan TATA UDARA (AC) :
5.1.
Nama Skema : Teknisi Perawatan
AC Residential (Level 2)
Rincian Unit Kompetensi :
|
NO |
KODE
UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
F.43RAC01.001.1 |
Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH) |
|
2 |
F.43RAC01.002.1 |
Menerapkan Komunikasi di Tempat
Kerja |
|
3 |
F.43RAC01.003.1 |
Menerapkan Kerjasama di Tempat
Kerja |
|
4 |
F.43RAC01.008.1 |
Menggunakan Alat Ukur
Refrigerasi dan Tata Udara |
|
5 |
F.43RAC01.004.1 |
Mempersiapkan
peralatan dan material |
|
6 |
C.281930.056.01 |
Membersihkan AC Indoor dan Outdoor |
|
7 |
F.43RAC01.023.1 |
Mengganti
komponen elektrik dan mekanik pada sistem refrigrasi dan tata udara |
5.1.
Jenis Skema : KKNI / Okupasi / Klaster
5.2.
Nama Skema : Teknisi AC Residential (Level 3)
Rincian Unit Kompetensi :
|
NO |
KODE
UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
F.43RAC01.001.1 |
Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH) |
|
2 |
F.43RAC01.002.1 |
Menerapkan Komunikasi di Tempat
Kerja |
|
3 |
F.43RAC01.003.1 |
Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja |
|
4 |
F.43RAC01.006.1 |
Merangkai Sistem Kelistrikan
Sederhana |
|
5 |
F.43RAC01.008.1 |
Menggunakan Alat Ukur
Refrigerasi dan Tata Udara |
|
6 |
F.43RAC01.010.1 |
Memeriksa Kebocoran Refrigeran |
|
7 |
F.43RAC01.012.1 |
Mengevakuasi Sistem Refrigerasi
dan Tata Udara |
|
8 |
F.43RAC01.014.1 |
Melakukan Recovery Refrigeran |
|
9 |
F.43RAC01.013.1 |
Melakukan Proses Pengisian
Refrigeran |
|
10 |
F.43RAC01.021.1 |
Memasang Unit Tata Udara Rumah
Tangga/Residential |
|
11 |
F.43RAC01.023.1 |
Mengganti Komponen Elektrik dan
Mekanik Pada Sistem Refrigerasi dan Tata Udara |
|
12 |
F.43RAC01.024.1 |
Memperbaiki Unit dan Sistem
Refrigerasi dan Tata Udara |
|
13 |
C.281930.056.01 |
Membersihkan
AC Indoor dan Outdoor |
5.1.
Jenis Skema : KKNI / Okupasi / Klaster
5.2.
Nama Skema : Teknisi Refrigerasi
Domestik (Level 3)
Rincian Unit Kompetensi :
|
NO |
KODE
UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
F.43RAC01.001.1 |
Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH) |
|
2 |
F.43RAC01.002.1 |
Menerapkan Komunikasi di Tempat
Kerja |
|
3 |
F.43RAC01.003.1 |
Menerapkan Kerjasama di Tempat
Kerja |
|
4 |
F.43RAC01.006.1 |
Merangkai Sistem Kelistrikan
Sederhana |
|
5 |
F.43RAC01.008.1 |
Menggunakan Alat Ukur
Refrigerasi dan Tata Udara |
|
6 |
F.43RAC01.010.1 |
Memeriksa Kebocoran Refrigeran |
|
7 |
F.43RAC01.012.1 |
Mengevakuasi Sistem Refrigerasi
dan Tata Udara |
|
8 |
F.43RAC01.014.1 |
Melakukan Recovery Refrigeran |
|
9 |
F.43RAC01.007.1 |
Merangkai Sistem Pemipaan
Sederhana |
|
10 |
F.43RAC01.013.1 |
Melakukan Proses Pengisian
Refrigeran |
|
11 |
F.43RAC01.023.1 |
Mengganti Komponen Elektrik dan
Mekanik Pada Sistem Refrigerasi dan Tata Udara |
|
12 |
F.43RAC01.024.1 |
Memperbaiki Unit dan Sistem
Refrigerasi dan Tata Udara |
|
13 |
C.281930.029.01 |
Melakukan Proses Brazing |
|
14 |
C.281930.056.01 |
Membersihkan
AC Indoor dan Outdoor |
Persyaratan yang harus
dikumpulkan oleh pesert
a:
1. Fotocopy Ijasah
terakhir
2. Fotocopy
KTP/Paspor/Kitas
3. Pasphoto (background
merah) 3x4 = 3
lembar
4. Surat Keterangan Kerja
dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
5. Laporan Kerja/Logbook
Perusahaan
6. Jobdesk Pekerjaan
7. Sertifikat Pelatihan
(sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
8. Curriculum Vitae
9. Portofolio (SOP,
Layout, Foto di Unit Kerja) sesuai jabatan dan fungsi pekerjaan
LPK3I|Lintas Pengembang K3 Indonesia-Kursus Training K3 Kompetensi Refrigerasi AC.HUb WA.081 221 800 510. bersertifikat BNSP LSP LMI.
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Untuk informasi lebih lanjut atau tidak melihat apa yang Anda butuhkan? Jangan ragu untuk menghubungi kami, kami akan senang Anda mendengar kabar dari Anda...
WA. 081 221 800 510
email : indonesia.lpk@gmail.com
KURSUS DASAR REFRIGERASI-AC DOMESTIK, KURSUS DASARREFRIGERASI-AC KOMERSIAL, KURSUS DASAR REFRIGERASI-AC INDUSTRIAL, INHOUSETRAINING K3 REFRIGERASI AC, ONLINETRAINING K3 REFRIGERASI AC, PREMIER TRAININGK3 REFRIGERASI AC,SERTIFIKASI TEKNISI REFRIGERASI DOMESTIK, SERTIFIKASI TEKNISI AC RESIDENTIAL, SERTIFIKASI TEKNISI REFRIGERASI AC KOMERSIAL INDUSTRIAL, REFRIGERASI AIR CONDITIONING(RAC), TPTU TRAINING CENTER, TPTU SMKN 1 CIMAHI, TRAINING PEMBINAAN K3 REFRIGERASI AC SERTIFIKASI LSP LMI BNSP, LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI, LOGAM MESIN INDONESIA, LSP LMI, BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI, BNSP

No comments